Program pascasarjana interdisiplin universitas indonesia
Skip links Skip to primary navigation Skip to content. Jalur Masuk. Biaya Kuliah. Kunjungi Situs Penerimaan. Lihat Lebih Banyak. Jalur Prestasi Akademik Jalur ini dikenal dengan jalur undangan, mengingat awal mulanya penerimaan ini berdasarkan undangan yang dikirim ke sekolah-sekolah.
Pelajari Lebih Lanjut. Jalur Ujian Tulis Jalur ini dikenal dengan jalur undangan, mengingat awal mulanya penerimaan ini berdasarkan undangan yang dikirim ke sekolah-sekolah. Doktor Ilmu Biomedik Kedokteran Dasar. Program Doktor Doktor Arkeologi. Select Language English Indonesia.
Galeri Video. Pendaftaran calon mahasiswa berkewarganegaraan asing dilakukan melalui Kantor Internasional Universitas Indonesia; Bagi calon mahasiswa yang bukan berasal dari disiplin ilmu yang sama setelah lulus seleksi atau dinilai belum mempunyai kemampuan yang memadai untuk menempuh studi pada Program Reguler wajib mengikuti kegiatan Matrikulasi sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh Program Studi; Calon mahasiswa memiliki indeks prestasi kumulatif IPK yang diperoleh pada jenjang pendidikan sebelumnya minimum 3,0 dalam rentang ; Lulus ujian masuk dengan materi Tes Potensi Akademik TPA dengan nilai minimum dan Tes Bahasa Inggris yang setara TOEFL dengan nilai kelulusan Kecuali Program Studi Linguistik kelulusan Tes Bahasa Inggris setara TOEFL dengan nilai Ketidakmampuan mahasiswa menyerahkan TOEFL dengan skor minimal sebelum Seminar Tesis dan berakibat pada habisnya masa studi, menyebabkan mahasiswa dinyatakan putus studi; 6.
Pada tahun itu Fakultas Hukum meluluskan dua orang doktor, Fakultas Kedokteran meluluskan dua orang doktor, dan Fakultas Sastra meluluskan satu orang doktor. Pendidikan doktor pada masa itu dilaksanakan dalam bentuk kerja mandiri. Namun, dengan bertambahnya peserta, cara tersebut tidak dapat diberlakukan lagi.
Dengan demikian, Universitas Indonesia menyediakan tiga jenjang pendidikan. Program Magister mempunyai beban studi minimal 36 SKS dan sebanyak- banyaknya 50 SKS dengan lama studi kumulatif 4 sampai 6 semester setelah pendidikan Program Sarjana. Peraturan Pemerintah No.
Menurut Peraturan Pemerintah itu, dibedakan dua jalur pendidikan, yaitu jalur pendidikan akademik, yang dikelola oleh Program Pascasarjana, dan jalur pendidikan profesi, seperti pendidikan dokter spesialis, yang dikembalikan ke fakultas. Lulusan pendidikan Program Pascasarjana bergelar Magister dan Doktor, sedangkan lulusan pendidikan profesi mendapat sebutan Spesialis.
0コメント